Mudik Diperketat! Ini Syarat Mudik Kendaraan Pribadi

Mudik Diperketat! Ini Syarat Mudik Kendaraan Pribadi

Syarat Mudik Kendaraan Pribadi – Pemberlakuan larangan perjalanan jelang mudik lebaran pada 6 – 17 Mei 2021 dan juga pengetatan syarat perjalanan pada 22 April – 24 Mei 2021 dilakukan pemerintah guna untuk menghindari penyebaran virus corona di Indonesia yang tidak kunjung usai. 

Adapun hal-hal yang perlu dilakukan oleh para pemudik yang ingin melakukan mudik lebaran dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Syarat Mudik Kendaraan Pribadi 2021

Berikut adalah syarat pengetatan menjelang mudik lebaran : 

Wajib Melakukan Test Covid 

Pelaku perjalanan darat dengan kendaraaan pribadi perlu mengantongi hasil negatif dari pemeriksaan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimalkan 1×24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19 di rest area. 

Anak Dibawah 5 Tahun Tidak Wajib Test Covid

Anak-anak dibawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Dilarang Mudik Jika Bergejala Walaupun Hasil Negatif

Bila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 negatif namun ada gejala, maka pelaku perjalanan dilarang untuk melanjutkan perjalanan dan wajib tes RT-PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. 

Pengecualian Untuk Kepentingan Non-mudik yang Dilengkapi Surat Keterangan Dari Kepala Desa/Lurah Setempat 

Pengetatan perjalanan darat dengan kendaraan pribadi dikecualikan untuk distribusi logistic, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu pendamping, kepentingan melahirkan dengan dua pendamping, dan kepentingan non-mudik lain yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat. 

Tanggal Larangan Mudik 2021

Menurut informasi dari pemerintah, tanggal larangan mudik diberlakukan mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan untuk pengetatan syarat perjalanan pada 22 April – 24 Mei 2021. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah peningkatan penyebaran virus covid-19 yanga saat ini sedang berlangsung.

Semoga kita semua dijauhkan dari virus covid-19 dan selalu jaga kesehatan dan keluarga. Stay Safe and Stay Healthy!