Dicabut! Lianhua Qingwen Tanpa Izin Edar Tidak Lagi Digunakan Untuk Penanganan Covid-19

Dicabut!-Lianhua-Qingwen-Tanpa-Izin-Edar-Tidak-Lagi-Digunakan-Untuk-Penanganan-Covid-19 NeoClinic – Lianhua Qingwen merupakan obat tradisional China yang cukup sering digunakan oleh masyarakat Indonesia saat sedang terkena Covid-19 secara mandiri.  Beberapa hari yang lalu, muncul informasi dari BPOM menyatakan bahwa rekomendasi untuk penggunaan obat ini sebagai penanganan Covid-19 dicabut.  Jenis obat yang beredar di Indonesia, terdaftar sebagai obat tradisional dan dikatakan tidak diperuntukkan untuk Covid-19. Sedangkan Lianhua Qingwen tanpa izin edar masuk ke Indonesia sebagai produk donasi untuk percepatan penanganan Covid-19, dan rekomendasi telah dicabut.  Lianhua Qingwen belum terbukti bermanfaat untuk Covid-19, yaitu tidak menurunkan angka kematian, tidak menahan laju keparahan, dan tidak mempercepat seseorang untuk sembuh atau mendapat hasil negatif pada hasil swab.  Bahkan ternyata terdapat kandungan yang dilarang dalam obat ini yaitu, Ephedra. Ephedra merupakan bahan yang dilarang digunakan pada obat tradisional karena dapat menimbulkan efek berbahaya pada sistem jantung dan peredaran darah serta saraf pusat.  Hal yang lebih baik dilakukan adalah, mendapatkan obat resep dokter yang khusus menangani pasien Covid-19 atau menjalani isolasi di Wisma atlit.