Jangan Khawatir! Ini 8 Kawasan Yang Diperbolehkan Mudik Lokal Pada 6-17 Mei! #NeoNews

Jangan Khawatir! Ini 8 Kawasan Yang Diperbolehkan Mudik Lokal Pada 6-17 Mei! #NeoNews

Jangan Khawatir! Ini 8 Kawasan Yang Diperbolehkan Mudik Lokal Pada 6-17 Mei ! – Banyak dari masyarakat menyayangkan keputusan pemerintah sebelumnya yang mengatakan mudik akan di tiadakan, tapi belum lama ini Pemerintah RI melalui kementerian perhubungan memberikan pengecualian aktivitas berpergian terhadap wilayah tertentu selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Pemerintah membuat istilah “mudik lokal”, kegiatan tersebut hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yaitu kabupaten/kota tertentu yang berdekatan atau masih satu kesatuan. Namun, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan.

Dikutip dari kompas, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi Kompas.com belum lama ini mengatakan “Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional”

Terdapat delapan wilayah aglomerasi yang disebutkan. Perlu diingat, masyarakat di luar tempat-tempat itu tidak boleh sama sekali melakukan mudik. Jika masyarakat melanggar, siap-siap petugas akan melakukan sanksi berupa putar balik ataupun hukum sesuai ketentuan berlaku.

Berikut delapan wilayah yang diperbolehkan mudik, menurut Kementerian Perhubungan:

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo.
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi Kabupaten Bandung Barat.
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi.
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul.
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen.
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarj.
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa.

Adapun aturan mengenai larangan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Diharapkan juga setiap pemudik memahami aturan mengenai larangan mudik agar tidak melanggar aturan tersebut dan dapat bermudik dengan lancar.

Tetap jaga diri dan perketat protokol kesehatan saat melakukan aktivitas mudik. Lakukan swab sebelum dan sesudah silahturahmi keluarga dengan begitu, kita membantu memutus rantai Covid-19 dengan melakukan pencegahan dini. Jaga dan sayangi keluarga anda. Lakukan swab dengan mudah, cepat, akurat, dan tentunya aman di NeoClinic terdekat!