Larangan Mudik 22 April-24 Mei – Sudah setahun lebih pandemic COVID-19 ini melanda Indonesia. dan sudah setahun pula berbagai kegiatan di masyarakat selalu dibatasi. Namun, ini adalah salah satu cara pemerintah untuk mencegah adanya penumpukan masyarakat yang dapat membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain. Salah satu hal yang sekarang ini bisa dilakukan namun harus dengan syarat yang ketat adalah masalah mudik.
Pada lebaran tahun lalu, kita sudah tidak merasakan mudik lebaran karena memaing dilarang, dan jikapun bisa harus ada syarat wajib yang harus kamu lakukan.
Namun, sekarang ini Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) merilis aturan tambahan terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Dalam aturan ini, pemerintah memperluas periode larangan mudik Lebaran 2021 mulai 22 April alias hari ini hingga 24 Mei 2021.
Perluasan larangan mudik Lebaran 2021 tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 21 April 2021.
Doni Monardo menjelaskan “Tujuan adendum Surat Edaran untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.”
Dalam larangan mudik lebaran tahun 2021 yang terbaru, masyarakat yang hendak bepergian masih tetap bisa, namun harus menjalankan beberapa peraturan yang berlaku, salah satunya adalah dengan melakukan rapid test PCR atau rapid test antigen dengan jarak pengujian 1×24 jam sebelum kepergian.
Namun, sekarang juga bisa melakukan tes GeNose C19 dengan hasil negatif yang biasanya tersedia di berbagai tempat seperti bandara, terminal, stasiun, maupun Pelabuhan.
Semua tes tersebut berlaku untuk masyarakat yang bepergian dengan menggunakan kereta, pesawat, kapal, maupun kereta api.
Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19
Sebelumnya surat edaran dari satgas COVID-19 ada 12 point, pada addendum ini, ada beberapa point yang ditambahkan, diantaranya adalah:
- Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
- Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
- Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
- Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
- Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
- Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Daerah;
- Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
- Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
- Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
- Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.
- Perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.1 SE Satgas 13/2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
- Kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya secara lebih rinci, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Adendum SE Satgas 13/2021.
- Instrumen hukum sebagaimana dimaksud dalam angka 15 yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus merupakan bagian tidak terpisahkan dari Adendum SE Satgas 13/2021.
Disebutkan dalam adendum ini, ruang lingkup, dasar hukum, pengertian, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi tetap sama seperti yang tertuang dalam SE 13/2021.
Mungkin memang terlihat dilarang, namun sebenarnya jika mengikuti protocol atau ketentuan yang berlaku demi melakukan bepergian selama mudik akan mudah, salah satunya adalah dengan melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen. Surat ini memang hanya berlaku 1×24 jam sebelum keberangkatan dengan menggunakan modal transportasi umum.
NeoClinic adalah salah satu klinik yang ada di Jakarta dan Surabaya yang menyediakan tes RT-PCR dan rapid test antigen dengan layanan yang aman dan nyaman. Layanan drive thru dan home service dari NeoClinic membuat masyarakat yang ingin melakukan test rapid test PCR maupun rapid test antigen menjadi lebih nyaman dan juga aman.