Pemudik Perlu Tahu! Pahami Rincian Aturan Larangan Mudik Lebaran

Pemudik Perlu Tahu! Pahami Rincian Aturan Larangan Mudik Lebaran

Pemudik Perlu Tahu! Pahami Rincian Aturan Larangan Mudik Lebaran – Berdasarkan Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19  No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Dari Surat Edaran tersebut, Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan mudik lebaran tahun ini demi melindungi masyarakat dari penularan virus Covid-19. Larangan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut dan udara.

Pengetatan

Untuk pengetatan, aturan ini berlaku selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei)

Transportasi Udara

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau test GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia saat berada di Bandara.

Transportasi Laut

Pelaku perjalanan transportasi laut juga memiliki aturan yang sama seperti dengan pelaku transportasi udara. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes PCR, Antigen, atau tes GeNose. Akan tetapi, nantinya akan dilakukan test acak bila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Kereta Api

Pelaku perjalanan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maximal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia saat di stasiun kereta api.

Transportasi Darat

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian

Untuk anak-anak berusia 5 tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes tersebut.

Aturan-aturan itu tidak berlaku bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Contohnya, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang di dampingi maksimal 2 orang.

Jika tes negatif tetapi memiliki gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan test PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

Akan lebih baik jika, sebelum melakukan mudik, pemudik perlu melakukan Swab antigen atau PCR. Perlu juga diingat bahwa, hasil test covid berlaku selama 1×24 jam. Jangan sampai malas melakukan test covid menghentikanmu untuk bertemu dengan keluarga yang telah menantimu. Taat mengikuti protokol kesehatan, dan juga lakukan swab antigen. Pastikan lokasi swabmu merupakan lokasi swab yang aman, cepat, berakurat tinggi. Jaga dan sayangi keluarga anda.